shoooww timees.......

Sabtu, 07 April 2012

peran perbankan dalam perekonomian indonesia


PERAN PERBANKAN DAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Nama :feni oktaviani

Abstrak
Peranan Perbankan dan Prekonomian Indonesia adalah menunjang kegiatan UKM, walaupun porsinya sebagai alternatif pembiayaan masih lebih kecil begitu pula di  lembaga-lembaga keuangan formal. Namun, hal ini menarik untuk dikaji sebab perkembangan perbankan  ternyata searah dengan perkembangan UKM sehingga dapat dinyatakan sebagai salah satu pilar sistem dalam pertumbuhan dan perkembangan prekonomian di Indonesia.
Makalah ini ditulis guna untuk mengetahui pengertian mengenai perbankan dan  peran serta perbankan dalam perekonomian Indonesia dimana hal ini mampu menjadikan pilar system keuangan  nasional. dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses perkembangan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja.

Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat dua hal yang layak direkomendasikan: pertama, memperkuat aspek kelembagaan Perbankan sebagaimana yang selama ini telah berjalan pada lembaga-lembaga keuangan formal yaitu mempermudah dalam penyaluran dan pembiyaan, kedua, komitmen yang kuat pada pengembangan UKM yang sinergi dengan Perbankan. Dan pada akhirnya upaya untuk memutus rantai kemiskinan dapat dilakukan dengan cara yang produktif, memajukkan pertumbuhan dan perkembangan dalam prekonomian di Indonesia.













I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
           
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung[. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.     Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).

2.     Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.

3.     Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery)

4.     Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.     Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.


­-. Sejarah Perbankan

        Asal mula

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis  akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.Perkembangan perbankan di AsiaAfrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.[Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).[Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.[Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.[Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.[Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

-          Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia BelandaPada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri[9] serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain.

1.     De Javasce NV.
2.     De Post Poar Bank.
3.     Hulp en Spaar Bank.
4.     De Algemenevolks Crediet Bank.
5.     Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.     Nationale Handles Bank (NHB).
7.     De Escompto Bank NV.
8.     Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari TiongkokJepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

1.     NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.     Bank Nasional indonesia.
3.     Bank Abuan Saudagar.
4.     NV Bank Boemi.
5.     The Chartered Bank of India, Australia and China
6.     Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.     The Yokohama Species Bank.
8.     The Matsui Bank.
9.     The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.     NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.     Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.     Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.     Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.     Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.     Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.     Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.     NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.     Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank UmumBank Perkreditan Rakyat(BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.      Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).

2.   Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.

3.      Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).

4.      Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.       Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

6.     Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.

Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa. Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.



Jenis-jenis bank dan fungsinya
Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya asetMereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).

Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar)Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking,sepertimemberikan hipotek perumahan, kredit konsumendandeposito lokal Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional

Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional.Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), CitigroupJP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
§  Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
§  Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
§  Jasa pengiriman uang ( transfer )
§  Jasa penagihan ( inkaso )
§  Kliring
§  Penjualan mata uang asing
§  Penyimpanan dokumen
§  Jasa cek wisata
§  Kartu kredit
§  Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
§  Jasa Letter of Credit (L/C)
§  Bank garansi dan referensi bank
§  Jasa bank lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut  UU Perbankan), ditentukan mengenai usaha bank umum meliputi:
    1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,  deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya  yang dipersamakan dengan itu;
    2.  Memberikan kredit;
    3.  Menerbitkan surat pengakuan hutang;
    4.  Membeli, menjual  atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk  kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam  perdagangan surat-surat dimaksud
    2. . Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa  berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan suratsurat dimaksud;
    3. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    4.  Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    5. Obligasi;
    6. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    7.  Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1  (satu) tahun;
    1.  Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
    2. . Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana  kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi  maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    3. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan  perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
    4. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    5.  Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan  suatu kontrak;
    6. . Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
    7. bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
    8. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
    9. Dihapus;
    10. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan  Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank  Indonesia;

II. Pembahasan

Perbankan merupakan urat nadi perekonomian di seluruh bangsa.  Perbankan di Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting, salah  satunya menjaga kestabilan moneter yang di sebabkan atas kebijakannya  terhadap simpanan masyarakat serta sebagai lalu lintas pembayaran. Bank  sendiri merupakan suatu badan usaha yang tujuannya menghasilkan keuntungan atau laba. Dalam hal ini maka berlaku prinsip going concern yang artinya kegiatan usaha harus dilakukan terus-menerus tidak hanya sekali selesai lalu tidak berkelanjutan (Umi, 2006). Menurut Indriyo (2006) tujuan utama didirikannya suatu perusahaan adalah untuk memaksimumkan keuntungan dan meningkatkan kemakmuran pemiliknya.
 Dari dua tujuan  utama perusahaan tersebut maka pihak manajemen harus menghasilkan  keuntungan yang optimal serta pengendalian yang seksama terhadap kegiatan operasionalnya terutama yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Perbankan merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat. Bank memiliki peran sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki dana. Bank juga berfungsi memperlancar lalu lintas keuangan yang berperan kepada  mobilitas pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Krisis keuangan yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 memiliki dampak yang sangat buruk bagi perbankan.

Keadaan seperti ini membuat sistem perbankan pada umumnya mengalami likuiditas jangka panjang. Hal ini akan berpengaruh  pada penurunan rentabilitas bank. Bagi bank-bank yang pada dasarnya sudah mempunyai persoalan mendasar, maka hal ini akan semakin memperparah keadaan. Salah satu dampak buruk dari krisis moneter yang melanda Indonesia  adalah menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. Sehingga kini perbankan  mengalami tahap-tahap yang sulit.  Krisis ini mempunyai dampak yang cukup luas, seperti banyaknya  bank yang tidak mampu membayar kewajibannya karena menurunnya nilai tukar rupiah. Hal-hal tersebut memicu para pemilik dana untuk menarik  kembali dana yang mereka simpan, karena khawatir akan keamanan harta  yang mereka simpan di bank.  

Kinerja yang dicapai suatu bank dan upaya manajemen perbankan dalam mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi pada lingkungan baik nasional maupun global dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank itu sendiri. Agar suatu bank dapat tumbuh dan berkembang, tentunya harus mempunyai kinerja keuangan yang baik dan informasi yang  disajikan dalam kinerja keuangan ini dapat digunakan oleh pihak-pihak terkait. Umumnya kesulitan keuangan tidak datang dalam waktu tiba-tiba, tetapi merupakan cerminan dari serangkaian keputusan keuangan yang tidak  benar (Husnan, 2002).

 Akhir-akhir ini ekonomi dunia sedang mengalami guncangan, krisis ekonomi global sedikit banyak akan mempengaruhi perekonomian kita. Bukan hanya pada sektor keuangan, tetapi juga pada sektor riil. Dikhawatirkan resesi ekonomi global akan membuat pertumbuhan ekonomi kita menurun, pertumbuhan ekspor melambat, serta menambah angka pengangguran. (Indra Ismawan, 2008 www.google.com) Menurut Bank Dunia (Tarmidi, 1998) ada tiga sebab utama yang membuat krisis moneter di Indonesia, yaitu:
7.                            Akumulasi hutang swasta luar negeri yang cepat dari tahun 1992 hingga  juli 1997, pada umumnya perusahaan memiliki hutang luar negeri dalam bentuk valuta asing. Turunnya nilai tukar rupiah mengakibatkan melambungnya jumlah hutang perusahaan tersebut setelah dikonversikan ke mata uang rupiah.
8.                            Kelemahan pada sistem perbankan yang ada di Indonesia.
9.                            Masalah pemerintah, termasuk kemampuan pemerintah menangani dan
mengatasi krisis yang kemudian menjelma menjadi krisis kepercayaan dan kegagalan dimensi untuk mengawasi bantuan financial dengan secepatnya.

Menurut Nessen dan Aryati (2002) harapan keuangan dapat dijadikan dasar untuk mengukur kesehatan suatu perusahaan. Kesehatan perusahaan dalam menjalankan usaha, distribusi aktiva, keefisienan penggunaan aktiva,  hasil usaha atau pendapatan yang telah dicapai serta potensi kebangkrutan akan di danai. Dengan semakin berkembangnya perekonomian dewasa ini, memicu semua bank untuk berpacu saling meraih kesempatan untuk mempertahankan, memajukan dan menjaga kelangsungan hidup suatu bank. Untuk mempertahankan kelangsungan hidup dalam sistem keuangan yang turbelen ini, suatu bank harus dapat berkompetisi dengan bank yang lainnya sebagai kompetitor dan mitra unit lainnya yang memberikan jasa atau layanan yang sama.

 Suatu bank yang berhasil memenngkan kompetisi adalah bank yang mampu memberikan jasa atau layanan lebih baik dari kompetitornya, sekaligus mampu beradaptasi dengan setiap perubahan lingkungan. Dengan kemampuan manajerial yang dimiliki, para manajer diharapkan mampu  mengubah ancaman lingkungan yang turbelen menjadi berbagai peluang usaha yang menguntungkan. Manajemen bank yang kreatif-inovatif selalu berusaha  menciptakan berbagai produk atau layanan yang prospektif dan  menguntungkan tanpa mengabaikan prinsip  Asset Liability Management(ALMA) yaitu menyelaraskan profitabilitas dan resiko (Hadad, 2003).

Pertumbuhan ekonomi suatu bangsa memerlukan pola pengaturan sumber-sumber ekonomi yang tersedia secara terarah dan terpadu serta dimanfaatkan bagi peningkaytan kesejahteraan masyarakat. Lembaga-lembaga perekonomian bahu – membahu mengalola dan menggerakkan semua potensi ekonomi agar berdaya dan berhasil guna secara optimal. Lembaga keuangan khususnya lembaga perbankan mempunyai peranan yang amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian suatu Negara. Bahkan, dengan keputusan-keputusannya yang gemilang telah menjangkau di luar batas Negara melalui kegiatan perusahaan – perusahaan multinasional.

 Kita masih ingat bagaimana seusai perang dunia 1, perusahaan – perusahaan raksasa mulai menanamkan investasinya di eropa dan bagaiman para pedagang amerika menguasai pasara Eropa dengan taktik Monopoli halus dan menciptakan ketergantungn yang berantai para pedagang dan pengusaha Eropa terhadap mereka. Keberadaan Lembaga keuangan atau perbankan  tid ak terlepas dari perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peranan UMKM terutama sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja.

Kinerja UMKM dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan besaran Produk Domestik Bruto yang diciptakan UMKM dalam tahun 2003 mencapai nilai Rp 1.013,5 triliun (56,7 persen dari PDB). Jumlah unit usaha UMKM pada tahun 2003 mencapai 42,4 juta. Perbankan dalam ekonom adalah factor yang menentukan untuk kinerjanya. Uang adalah alat tukar pembayarab yang memfsilitasi transaksi di antara para peserta ari sebuah ekonomi. Bank memainkan peranan sebagai perantara. Suku bunga dan nilai mata uang lain dengan hubungan pad valuta internasional lainnya ditentukan oleh bank sentral. Namun idalnya adalah pasar member kekuatan permintaan dan pemasokan yang menentukannya.

Fungsi utama perbankan dalam suatu perekonomian adalah untuk memobilisasi  dana masyarakat, dengan secara tepat dan cepat menyalurkan dana tersebut pada  penggunaan atau investasi yang efektif dan efisien.  Fungsi seperti itu dapat  dikatakan sebagai “aliran darah” bagi perkembangan perekonomian  dalam peningkatan standar taraf hidup. Fungsi lainnya adalah sebagai lembaga penyedia instrumen pembayaran  untuk barang dan jasa yang dapat dilakukan secara cepat efisien dan aman. Fungsi  ini akan berjalan apabila penjual dan pembeli barang dan jasa meyakini bahwa  instrumen yang digunakan untuk pembayaran tersebut akan diterima dan dibayar  oleh semua pihak dalam suatu transaksi dan transaksi ikutannya. Tanpa adanya  kepercayaan, maka fungsi dimaksud tidak akan berjalan. Perbankan, khususnya bank-bank komersial (bank umum) mempunyai  beberapa fungsi di antaranya adalah pemberian jasa-jasa yang semakin luas,  meliputi pembayaran (transfer of funds), menerima tabungan, memberikan kredit,  pelayanan dalam fasilitas pembiayaan perdagangan  di dalam dan  luar negeri, penyimpanan barang-barang berharga, dan trust service (jasa-jasa yang diberikan dalam bentuk pengamanan dan pengawasan harta milik).

 Bank Indonesia sebagai bank sentral,  oleh undang-undang diakui  kedudukannya  secara tegas dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (selanjutnya  disebut UUBI). Begitu juga halnya dengan independensi Bank Indonesia secara  tegas diakui oleh UUBI. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen  keempat, menyatakan, “Negara memiliki satu bank sentral yang susunan,  kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang”. UUBI mengakui pula kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum dan Bank Indonesia diberi kewenangan untuk  mengelola kekayaan sendiri yang  terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 Akan tetapi menurut  Bagir Manan, “Bank Indonesia sebagai badan hukum menjadi ganjil kalau dihubungkan dengan Bank Indonesia sebagai lembaga negara. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia adalah organ penyelenggara organisasi negara. Negaralah  yang merupakan badan hukum, bukan organnya”. Dalam melaksanakan kegiatan usaha, bank-bank nasional yang ada, baik  bank  umum  maupun swasta, tunduk  dan patuh  pada segala peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia.
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28394/4/Chapter%20I.pdf http://www.higbank.com/index.php?option=com_content&view=article&id=179&Itemid=189&lang=id

Kondisi Perekonomian Indonesia
Kegiatan investasi pada tahun 2007, juga mulai menunjukkan pertumbuhan berarti sebesar 7,3 persen, sedangkan pertumbuhan ekspor, stabil pada tingkat 9,4 persen. Dalam kurun waktu dari Februari 2006 sampai dengan Februari 2007 lapangan kerja baru, bertambah 2,4 juta. Penambahan lapangan kerja baru telah mendorong turunnya tingkat pengangguran terbuka menjadi 9,8 persen (10,55 juta orang) pada bulan Februari 2007, lebih rendah dari 10,4 persen (11,10 juta) pada Februari 2006. Sementara itu, jumlah penduduk miskin pada tahun 2007 sebanyak 37,17 juta atau 16,6 persen, menurun jika dibandingkan dengan tahun 2006 yang berjumlah 39,30 juta orang atau 17,7 persen.

Kinerja investasi tahun 2007 ini menunjukan trend yang semakin membaik sebagaimana tercermin dalam berbagai indikator investasi, antara lain: realisasi penanaman modal dalam negeri dan asing (PMDN dan PMA) serta laju pertumbuhan impor barang modal semakin meningkat, peningkatan laba BUMN dan swasta yang akan mendorong peningkatan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali. Di sisi perbankan, peningkatan ratio LDR sejak akhir tahun 2006 seiring dengan peningkatan nilai Dana Pihak Ketiga dan Kredit oleh perbankan mencerminkan peningkatan penyaluran dana perbankan bagi dunia usaha. Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja hingga kuartal l 2007 juga terus meningkat. Perkembangan positif indikator-indikator investasi juga didukung oleh peningkatan belanja modal Pemerintah Pusat dan Pemda. Di bidang perdagangan internasional, perbaikan kinerja ekspor tercermin dalam peningkatan pertumbuhan ekspor, khususnya di sektor ekspor non migas.

Perbaikan kinerja ekspor tersebut akan berlanjut seiring dengan perbaikan investasi, peningkatan harga komoditi (khususnya komoditi primer) di pasar global, dan peningkatan trade volume dengan mitra dagang Indonesia. Di sisi lain, impor juga mengalami peningkatan sejalan dengan membaiknya daya beli masyarakat. Perkembangan ekspor dan impor tersebut akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Indonesia merupakan bagian dan tujuan capital flows global, namun dananya masih didominasi oleh investasi portofolio seperti SUN, SBI, dan saham. Dominannya investasi portofolio tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya risk apetite terhadap aset emerging market, tingginya imbal hasil rupiah, dan prudent-nya pengelolaan kebijakan makro ekonomi. Dominasi investasi portofolio sangat rentan terhadap ketidakstabilan pasar keuangan nasional karena bersifat hot money yang dananya dapat ditarik setiap saat. Di sisi lain, stagnannya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) lebih dikarenakan risiko politik di Indonesia yang dinilai masih kurang baik sehingga menghambat perkembangan ekonomi.

Rentannya kondisi perekonomian nasional berkaitan dengan dominannya investasi portofolio tersebut ditunjukkan oleh dampak krisis subprime mortgage di AS pada awal Agustus 2007 teleh memicu penarikan dana asing di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN) yang disertai dengan jual-beli valas oleh pelaku asing. Kondisi ini menyebabkan kurs rupiah dalam tekanan depresiasi dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah. Sampai kurtal pertama 2008 nilai tukar rupiah masih dapat terjaga dan stabil.

Meskipun demikian, dengan adanya subprime mortgage, nilai rupiah kita sempat melemah namun cepat kembali ke arah normal berkat intervensi dari otoritas moneter. Sementara itu pelaku domestik terpantau masih melakukan nett jual valas, meskipun dengan jumlah yang relatif kecil dan cenderung menurun. Tidak tertanganinya dana hot money dan meningkatnya beban hutang tersebut dapat mengganggu stabilitas pasar keuangan nasional.

Penerbitan SUN tersebut dan utang Luar negeri dapat menjebak Indonesia menjadi debt frop atau sindrom hutang karena harus terus menerus meminjam dana untuk menutup hutang yang diciptakan oleh pembayaran bunga. Lebih buruk lagi, bunga-bunga yang dibayar tersebut bukan merupakan pengeluaran dan tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan atau pendapatan negara. Beban keuangan yang berat tersebut jika tidak ditangani dapat memicu terjadinya krisis keuangan jilid ke dua di Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi ini ternyata masih kurang optimal dalam menciptakan lapangan kerja, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan meningkat. Saat ini daya serap pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan menjadi sekitar 50%. Sebelum krisis, setiap pertumbuhan ekonomi 1% dapat menyerap angkatan kerja sebanyak 400.000 orang, sedangkan saat ini hanya menyerap sekitar 190.000 -200.000 orang.

Pada Maret 2007 jumlah pengangguran mencapai 10,55 juta orang, sedangkan penduduk miskin mencapai 37,17 juta orang, terdiri dari 13,56 juta orang di kota dan 23,61 juta orang di desa. Selain itu besarnya pertambahan penduduk berumur 15 – 60 tahun yang mencapai di atas 2 juta orang per tahun dapat memperberat penyiapan lapangan pekerjaan. Angka kemiskinan meningkat juga dari 35,1 juta pada 2005 menjadi 39,1 juta pada 2006 akibat kenaikan harga BBM sebesar 126 %, meskipun mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan BUT.
Hasil penelitian ADB bersama BPS (yang tidak di ekspos) di enam kabupaten miskin menyebutkan, tingkat sensitivitas orang miskin terhadap inflasi naik 2 kali lipat dari orang miskin yang berada di daerah perbatasan atau kota penyangga.

Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya menurunkan pengangguran pemerintah, terutama dengan menjalankan kebijakan prinsip triple track strategy: pro-growth, pro-job, dan pro-poor. Track pertama dilakukan dengan meningkatan pertumbuhan dengan mengutamakan ekspor dan investasi. Track kedua, menggerakkan sektor riil untuk menciptakan lapangan kerja.
Dan yang ketiga, merevitalisasi pertanian, kehutanan, kelautan dan ekonomi pedesaan untuk mengurangi kemiskinan. Anggaran yang dialokasikan untuk mengurangi kemiskinan jumlahnya terus meningkat. Tahun 2004 berjumlah Rp 18 triliun, tahun 2005 meningkat menjadi Rp 23 triliun, tahun 2006 Rp 42 triliun dan tahun 2007 meningkat menjadi Rp 51 triliun.
           
Sejauh ini, kalangan perbankkan cenderung tidak memberikan kreditnya ke sektor rumah, melainkan lebih berorientasi pada perolehan keuntungan dan hasil bunga obligasi rekapitalisasi. Tidak tersalurkannya kredit ke sektor rill tersebut mengakibatkan kinerja sektor riil menurun, sehingga tidak mampu melakukan produksi dan ekspor.

Dalam kaitan ini, pada BUMN masih menghadapi beberapa masalah, antara lain besarnya hutang yang belum terselesaikan, kalangan perbankan tidak bersedia menyalurkan kreditnya, adanya intervensi pemerintah dan dana privatisasinya tidak ditujukan bagi pengembangan usaha tetapi untuk menutup defisit APBN, akibatnya kinerja BUMN tersebut tetap buruk.

Sektor industri pengolahan yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia, namun dalam perkembangannya sejak tahun 2000 sampai triwulan II tahun 2007 mengalami stagnasi. Sedangkan perkembangan sektor pertanian, pertambangan, penggalian, bangunan, listrik dan air bersih menurun.Sementara sektor pengangkutan, komunikasi, perdagangan, hotel, restoran, keuangan, persewaan serta jasa-jasa lainnya mengalami kenaikan. Namun sektor tersebut kurang memberikan andil yang signifikan bagi stabilitas ekonomi nasional.

Dalam sektor perbankan juga terjadi kecenderungan untuk lebih memilih melakukan investasi melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBl), obligasi dan Surat utang Negara (SUN) dibanding menyalurkan kreditnya ke sektor riil. Selain itu, ditetapkannya aturan yang cukup ketat oleh Bl dan banyaknya kasus kredit macet yang dianggap korupsi mengakibatkan perbankan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya.

Dalam kaitan ini, kondisi perbankan di Indonesia juga dinilai masih rapuh, ditandai dengan tingginya tingkat risiko dibanding dengan beberapa negara Asia lainnya, seperti Korea Selatan (Korsel), Hongkong, Malaysia, Philipina, dan Thailand. Sehingga sektor riil kurang mendapatkan produktifitasnya, terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, kepastian hukum, perpajakan dan masalah ketenagakerjaan, sehingga mengakibatkan menurunnya daya kompetitif Indonesia di kalangan investor internasional.

Meskipun demikian, pemerintah terus mengeluarkan beberapa kebijakan, namun dalam implementasinya belum sesuai dengan yang diharapkan, sehingga mengakibatkan terdegradasinya kredibilitas pemerintah sebagai pembuat kebijakan ekonomi. Posisi Bl yang independen sering menjadi hambatan, karena pemerintah sulit melakukan intervensi, contoh Bl lebih memfokuskan pada pengendalian inflasi yang rendah, sebaliknya rendahnya inflasi akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

011/04/perekonomian-indonesia-berdasarkan-prinsip-demokrasi-ekonomi/



Dampak Keberadaan perbankan bagi pertumbuhan ekonomi

Sebagaimana diketahui bahwa pinjaman mikro dapat digunakan membantu UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan, dan karakteristik UKM jika dilihat dari aspek pendapatan lebih mendekati kelompok masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor) dan masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak. Kelompok masyarakat ini akan cenderung tetap berpenghasilan rendah bahkan menjadi miskin, jika kesulitan yang mereka hadapi dalam melakukan aktifitas usaha tetap dibiarkan tanpa ada usaha-usaha perbaikan.

Keberadaan perbankan  yang relatif mampu menjawab kesulitan tersebut ternyata selaras dengan perkembangan UKM. Walaupun kontribusi dalam pembiayaan dalam skala nasional masih kecil dibandingkan dengan peran lembaga perbankan formal, namun terdapat potensi yang besar yang dapat dimanfaatkan perbankan untuk memperbesar perannya dalam pembiayaan UKM yang ditunjukkan dengan masih banyak jumlah UKM yang belum memanfaatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan serta masih sulitnya akses pembiayaan dari lembaga perbankan. Sehingga tumpuan terbesar adalah unit lembaga keuanganatau perbankan.

Jika jumlah UKM yang belum memanfaatkan kredit mikro sekitar 30 jutaan unit pada lembaga keuangan , misalnya satu persen-nya memanfaatkan kredit mikro rata-rata sebesar Rp 2 juta maka akan muncul potensi permintaan kredit mikro total sebesar 0,3 juta unit x Rp 2 juta = Rp 600 triliun. Jumlah ini tentu tidak semuanya dimanfaatkan oleh lembaga perbankan. Selain jumlah pasar kredit mikro yang masih luas, potensi yang masih besar bagi perbankan  adalah karakterisitik dari Lembaga Keuangan  itu sendiri. Lembaga Keuangan atau perbankan  umumnya dalam penyaluran kreditnya menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.
Jika contoh diatas dijalankan, maka akan membawa effect multiplier yang luar biasa karena akan dapat menggerakkan roda perekonomian. Bergulirnya aktivitas UKM akan meningkatkan proses produksi, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan kalangan pelaku UKM. Dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.

      1. Upaya-upaya Pemecahan Masalah

Berpijak pada kondisi dan permasalahan perbankan diatas, maka upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mengembangkan perbankan dan bahkan menjadikannya sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang mencakup:

      1.  Memperkuat kelembagaan perbankan

Keberadaan perbankan tersebar di berbagai bidang dengan instansi pembina yang berbeda-beda mulai dari Bank Indonesia, Departemen/Dinas Perkoperasian dan UKM hingga pemerintah daerah. Kondisi ini terjadi karena belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas keberadaan lembaga keuangan, walaupun ada masih parsial. Kelembagaan ini sangat penting karena secara hukum akan melandasi operasional mereka, namun harus dihindari dengan adanya ketentuan akan menghambat perkembangan Lembaga Keuangan  itu sendiri. Upaya yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah dengan merancang Rancangan Undang-Undang tentang lembga keuangan.  hendaknya dilakukan secara intensif dan mendalam dalam arti muatan RUU ini harus mencerminkan karakteristik Lembaga keuangan  di Indonesia, agar tujuan yang diinginkan tercapai.

Aspek lain yang perlu diperhatikan, bahwa lembaga keuangan sebagaimana lembaga-lembaga keuangan formal lainnya menempatkan faktor kepercayaan sebagai hal yang utama dalam perekonomian. Jika Bank Indonesia mempunyai Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sebagai blue print dalam mengembangkan dan memperkuat lembaga perbankan menjadi industri keuangan yang tangguh, maka pemerintah hendaknya juga memiliki blue print yang sama dalam pengembangan dan penguatan industri Lembaga keuangan. Kenyataan menunjukkan industri perbankan yang tangguh tidak otomatis mengangkat UKM menjadi lebih besar, karena sangat sedikit porsi pembiayaan yang disediakan untuk pelaku UKM.

Bila Lembaga Keunangan sudah diarahkan untuk menjadi lebih kuat, maka harus dilanjutkan dengan dukungan yang lain, misalnya banyak Lembaga keuangan yang mengandalkan penerimaannya dari sumber-sumber pihak ketiga yang mayoritas dari perorangan. Untuk memberi rasa aman dan percaya masyarakat kepada eksistensi yang wajar jika pemerintah memberikan jaminan atas uang yang telah ditempatkan masyarakat kepada perbankan, misalnya semacam jaminan atas simpanan yang ditempatkan para nasabah di lembaga perbankan. Begitu pula dengan kredit yang telah disalurkan kepada masyarakat.

c.                                   Komitmen dalam Memperkuat UKM bagi perekonomian indonesia

Perkembangan lembaga keuangan pada dasarnya mengikuti perkembangan aktifitas usaha para pelaku UKM, jika UKM semakin menghasilkan nilai tambah yang semakin besar maka kebutuhan akan pembiayaan bagi UKM semakin besar pula yang berarti pasar usaha perbankan semakin terbuka luas. Sehingga usaha-usaha untuk memperkuat UKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan jika menginginkan perbankan  semakin kuat.

Sebagaimana diawal telah diungkapkan, masalah pokok UKM mencakup pertama, masih sulitnya akses UMKM pada pasar atas produk-produk yang dihasilkannya, kedua, masih lemahnya pengembangan dan penguatan usaha, serta ketiga, keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiyaan dari lembaga-lembaga keuangan formal khususnya dari perbankan. Masalah pertama dan kedua yang akan menjadi pusat perhatian, upaya untuk membuka pasar secara luas terhadap produk-produk UKM merupakan hal yang utama. Begitu pula upaya-upaya pendampingan dalam penguatan dan pengembangan usaha UKM masih terbuka untuk dijalankan.

"Pertumbuhan ekonomi sangat berhubungan dengan ketersediaan energi dan infrastruktur. Karena arus investasi membutuhkan dukungan infrastruktur dan kepastian sumber energi," ujar dia. Dan arus investasi merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi.
Data Bank Dunia menyatakan kesenjangan infrastruktur dan minimnya ketersediaan energi menjadi bottle neck (penghambat) pertumbuhan ekonomi suatu negara. Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah kian aktif mendorong pembangunan infrastruktur dan suplai energi berkelanjutan. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja produktif sekaligus menyerap tenaga kerja.

"Pengembangan infrastruktur dan jaringan listrik menciptakan pekerjaan. Kegiatan ekonomi produktif itu akan diandalkan masyarakat. Daya beli mereka pun meningkat," sambung dia. Lanjut Ostojic, pemerintah dan swasta tidak perlu khawatir menanamkan modal untuk proyek infrastruktur dan energi karena investasi di kedua sektor ini dapat kembali dengan cepat.
Ostojic mengatakan, pemerintah harus menstimulasi investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan produktivitas masyarakat yang akan berkontribusi pada pertumbuhan. "Dan infrastruktur serta energi menjadi platformnya."

Oleh karenanya, saat ini diperlukan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui program investasi, menjaga stabilitas ekonomi makro, dan peningkatan dan perbaikan UMKM. Sebelumnya, dibentuknya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal pada kabinet SBY-JK yang telah menawarkan secercah harapan terciptanya masterplan pembangunan yang adil dan merata di seluruh kawasan tertinggal di tanah air. Namun, tetap perlu bagi pemerintah untuk mau belajar dan bercermin dari kegagalan pemerintah Orde Baru. Konsistensi berupa implementasi dan pengawasan evaluatif harus dijalankan secara benar dan konsekwen.

Pemerataan ekonomi yang dicapai tidak hanya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang humanistik, namun juga mengamalkan amanat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia adalah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sembari mencegah lunturnya semangat nasionalisme, perlu didorong strategis bisnis masyarakat dengan tetap bertolak dari kepentingan menjaga NKRI.

Karenanya, diperlukan peran negara dalam menjaga unit-unit kecil pada akses pasar, akses teknologi dan akses finansial. Kebijakan pemerintah yang pro rakyat harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan infrastruktur yang terarah.



IV. Penutup

1.      Simpulan

Berdasarkan uraian diatas, maka kesimpulan yang bisa diketengahkan adalah sebagai berikut:
1.       Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga dari Lembaga Keuangan

2.      Lembaga keuangan ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,

3.      Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena Lembaga Keuangan masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain  :

-          Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005 100 aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan Lembaga Keuagan Mikro dan kecukupan modal,

-          Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan Lembaga keuangan atau perbankan  sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang lembaga keuangan  agar terdapat kejelasan dalam pengembangan Lembaga keuangan. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan Lembaga keuangan.

2.      Saran
Sedangkan saran yang relevan dengan pengembangan Lembaga keuangan mencakup:

1. Perlunya strategi jangka panjang yang jelas dalam pengembangan Lembaga keuangan baik cetak biru maupun kelembagaannya sebagaimana strategi yang telah berjalan pada industri perbankan, mengingat kontribusi Lembaga keuangan yang cukup besar dalam pengembangan UKM

2. Perlunya pendalaman dan pengkajian yang lebih intensif tentang karakteristik perbankan  di Indonesia, agar RUU tentang perbankan yang dihasilkan nanti akan menjadikan perbankan semakin berkembang dan tangguh bukan sebaliknya.












V. Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#cite_note-to-18
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28394/4/Chapter%20I.pdf http://www.higbank.com/index.php?option=com_content&view=article&id=179&Itemid=189&lang=id
011/04/perekonomian-indonesia-berdasarkan-prinsip-demokrasi-ekonomi/


Tidak ada komentar: