PERAN PERBANKAN DAN PEREKONOMIAN
INDONESIA
Nama :feni oktaviani
Abstrak
Peranan Perbankan dan Prekonomian
Indonesia adalah menunjang kegiatan UKM, walaupun porsinya sebagai alternatif
pembiayaan masih lebih kecil begitu pula di lembaga-lembaga keuangan formal. Namun, hal
ini menarik untuk dikaji sebab perkembangan perbankan ternyata searah dengan perkembangan UKM sehingga
dapat dinyatakan sebagai salah satu pilar sistem dalam pertumbuhan dan
perkembangan prekonomian di Indonesia.
Makalah
ini ditulis guna untuk mengetahui pengertian mengenai perbankan dan peran serta perbankan dalam perekonomian
Indonesia dimana hal ini mampu menjadikan pilar system keuangan nasional. dapat dipandang
sebagai katup penyelamat dalam proses perkembangan ekonomi nasional, baik dalam
mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja.
Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat dua hal yang layak
direkomendasikan: pertama, memperkuat aspek kelembagaan Perbankan sebagaimana
yang selama ini telah berjalan pada lembaga-lembaga keuangan formal yaitu
mempermudah dalam penyaluran dan pembiyaan, kedua, komitmen yang kuat
pada pengembangan UKM yang sinergi dengan Perbankan. Dan pada akhirnya upaya
untuk memutus rantai kemiskinan dapat dilakukan dengan cara yang produktif, memajukkan
pertumbuhan dan perkembangan dalam prekonomian di Indonesia.
I. Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung[.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam
bentuk, tabungan,
dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang
menarik dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa
manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada
umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan
risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
3.
Informasi harga, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi
tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery)
4.
Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap
perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik
dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada
manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan
pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari
funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
-. Sejarah Perbankan
Asal mula
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah
firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan
Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian
berdasarkan gagasan William
Paterson yang kemudian oleh Charles
Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut
hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada
saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun
benua Amerika.Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai
dari jasa penukaran uang.Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.[Dalam
perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini
sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer).[Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan
operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang
disebut sekarang ini kegiatan simpanan.[Berikutnya kegiatan
perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.[Uang yang
disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya.[Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai
dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
-
Sejarah
Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia BelandaPada masa
itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada
tanggal 24 Januari 1828kemudian
menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada
tahun 1918 sebagai pemegang monopoli
pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri[9] serta
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain.
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang
Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa.
Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En
Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India,
Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking
Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju
dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En
Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor
pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang
didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan
tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank
atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur
(MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun
1947 di Yogyakarta, kemudian
menjadi Bank Amerta.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank
Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan
Rakyat(BPR), Bank
Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
Bank
didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan
dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada
umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko
dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif
dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga
barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan
nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
6.
Terlepas dari
funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan,
”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke
arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam
terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan
usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip
kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki
fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa. Masing-masing bentuk lembaga bank
tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Jenis-jenis bank
dan fungsinya
Tiga
kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit
unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar
dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank
komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan
besarnya asetMereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan
dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat
pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang
jauh lebih bervariasi).
Perbandingan
konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya
telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1
miliar)Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung
mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking,sepertimemberikan hipotek perumahan, kredit konsumendandeposito lokal Sedangkan aset bank yang
relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas
adalah bank regional atau super regional.
Mereka
terlibat dalam grosir yang
lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan,
meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D
& I Lending), baik secara regional maupun nasional.Selain itu, bank -
bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar
bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai
pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang sangat
besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat
ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank(
melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika
Serikat Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers. Penting
untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator
suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan
ketergantungan pada sumber nondeposit atau
pinjaman dana.
Jasa
perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan
kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung Jasa perbankan lainnya
antara lain sebagai berikut:
§ Jasa setoran seperti setoran
listrik, telepon, air, atau uang kuliah
§ Jasa pembayaran seperti pembayaran
gaji, pensiun, atau hadiah
§ Jasa pengiriman uang ( transfer )
§ Jasa penagihan ( inkaso )
§ Kliring
§
Penjualan
mata uang asing
§
Penyimpanan dokumen
§
Jasa cek wisata
§
Kartu kredit
§
Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
§
Jasa Letter of Credit (L/C)
§
Bank garansi dan referensi bank
§
Jasa bank lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan), ditentukan mengenai usaha bank
umum meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menerbitkan surat pengakuan hutang;
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel termasuk
wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud
- . Surat pengakuan hutang dan
kertas dagang lainnya yang masa berlakunya
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan suratsurat dimaksud;
- Kertas perbendaharaan negara
dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- Obligasi;
- Surat dagang berjangka waktu
sampai dengan 1 (satu) tahun;
- Instrumen surat berharga lain yang
berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
tahun;
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- . Menempatkan dana pada,
meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya;
- Menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga;
- Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga;
- Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
- . Melakukan penempatan dana
dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
- bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di bursa efek;
- Melakukan kegiatan anjak
piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
- Dihapus;
- Menyediakan pembiayaan dan
atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
II. Pembahasan
Perbankan merupakan urat nadi perekonomian di seluruh bangsa. Perbankan di Indonesia mempunyai peranan yang
sangat penting, salah satunya menjaga
kestabilan moneter yang di sebabkan atas kebijakannya terhadap simpanan masyarakat serta sebagai
lalu lintas pembayaran. Bank sendiri
merupakan suatu badan usaha yang tujuannya menghasilkan keuntungan atau laba.
Dalam hal ini maka berlaku prinsip going concern yang artinya kegiatan usaha
harus dilakukan terus-menerus tidak hanya sekali selesai lalu tidak
berkelanjutan (Umi, 2006). Menurut Indriyo (2006) tujuan utama didirikannya
suatu perusahaan adalah untuk memaksimumkan keuntungan dan meningkatkan
kemakmuran pemiliknya.
Dari dua tujuan utama perusahaan tersebut maka pihak manajemen
harus menghasilkan keuntungan yang
optimal serta pengendalian yang seksama terhadap kegiatan operasionalnya
terutama yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Perbankan merupakan lembaga
keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi yaitu menghimpun dana dari
masyarakat. Bank memiliki peran sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak
yang memiliki dana. Bank juga berfungsi memperlancar lalu lintas keuangan yang
berperan kepada mobilitas pertumbuhan
ekonomi suatu Negara. Krisis keuangan yang melanda Indonesia sejak pertengahan
tahun 1997 memiliki dampak yang sangat buruk bagi perbankan.
Keadaan seperti ini membuat sistem perbankan pada umumnya
mengalami likuiditas jangka panjang. Hal ini akan berpengaruh pada penurunan rentabilitas bank. Bagi
bank-bank yang pada dasarnya sudah mempunyai persoalan mendasar, maka hal ini
akan semakin memperparah keadaan. Salah satu dampak buruk dari krisis moneter
yang melanda Indonesia adalah menurunnya
nilai tukar rupiah terhadap dolar. Sehingga kini perbankan mengalami tahap-tahap yang sulit. Krisis ini mempunyai dampak yang cukup luas,
seperti banyaknya bank yang tidak mampu
membayar kewajibannya karena menurunnya nilai tukar rupiah. Hal-hal tersebut
memicu para pemilik dana untuk menarik kembali
dana yang mereka simpan, karena khawatir akan keamanan harta yang mereka simpan di bank.
Kinerja yang dicapai suatu bank dan upaya manajemen perbankan
dalam mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi pada lingkungan baik
nasional maupun global dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank
itu sendiri. Agar suatu bank dapat tumbuh dan berkembang, tentunya harus
mempunyai kinerja keuangan yang baik dan informasi yang disajikan dalam kinerja keuangan ini dapat
digunakan oleh pihak-pihak terkait. Umumnya kesulitan keuangan tidak datang
dalam waktu tiba-tiba, tetapi merupakan cerminan dari serangkaian keputusan
keuangan yang tidak benar (Husnan,
2002).
Akhir-akhir ini ekonomi
dunia sedang mengalami guncangan, krisis ekonomi global sedikit banyak akan
mempengaruhi perekonomian kita. Bukan hanya pada sektor keuangan, tetapi juga
pada sektor riil. Dikhawatirkan resesi ekonomi global akan membuat pertumbuhan
ekonomi kita menurun, pertumbuhan ekspor melambat, serta menambah angka
pengangguran. (Indra Ismawan, 2008 www.google.com) Menurut Bank Dunia (Tarmidi,
1998) ada tiga sebab utama yang membuat krisis moneter di Indonesia, yaitu:
7.
Akumulasi
hutang swasta luar negeri yang cepat dari tahun 1992 hingga juli 1997, pada umumnya perusahaan memiliki
hutang luar negeri dalam bentuk valuta asing. Turunnya nilai tukar rupiah
mengakibatkan melambungnya jumlah hutang perusahaan tersebut setelah
dikonversikan ke mata uang rupiah.
8.
Kelemahan
pada sistem perbankan yang ada di Indonesia.
9.
Masalah
pemerintah, termasuk kemampuan pemerintah menangani dan
mengatasi krisis yang kemudian menjelma menjadi krisis kepercayaan
dan kegagalan dimensi untuk mengawasi bantuan financial dengan secepatnya.
Menurut Nessen dan Aryati (2002) harapan keuangan dapat dijadikan dasar
untuk mengukur kesehatan suatu perusahaan. Kesehatan perusahaan dalam
menjalankan usaha, distribusi aktiva, keefisienan penggunaan aktiva, hasil usaha atau pendapatan yang telah dicapai
serta potensi kebangkrutan akan di danai. Dengan semakin berkembangnya
perekonomian dewasa ini, memicu semua bank untuk berpacu saling meraih
kesempatan untuk mempertahankan, memajukan dan menjaga kelangsungan hidup suatu
bank. Untuk mempertahankan kelangsungan hidup dalam sistem keuangan yang
turbelen ini, suatu bank harus dapat berkompetisi dengan bank yang lainnya
sebagai kompetitor dan mitra unit lainnya yang memberikan jasa atau layanan
yang sama.
Suatu bank yang berhasil
memenngkan kompetisi adalah bank yang mampu memberikan jasa atau layanan lebih
baik dari kompetitornya, sekaligus mampu beradaptasi dengan setiap perubahan
lingkungan. Dengan kemampuan manajerial yang dimiliki, para manajer diharapkan
mampu mengubah ancaman lingkungan yang
turbelen menjadi berbagai peluang usaha yang menguntungkan. Manajemen bank yang
kreatif-inovatif selalu berusaha menciptakan
berbagai produk atau layanan yang prospektif dan menguntungkan tanpa mengabaikan prinsip Asset Liability Management(ALMA) yaitu
menyelaraskan profitabilitas dan resiko (Hadad, 2003).
Pertumbuhan ekonomi suatu bangsa memerlukan pola pengaturan
sumber-sumber ekonomi yang tersedia secara terarah dan terpadu serta
dimanfaatkan bagi peningkaytan kesejahteraan masyarakat. Lembaga-lembaga
perekonomian bahu – membahu mengalola dan menggerakkan semua potensi ekonomi
agar berdaya dan berhasil guna secara optimal. Lembaga keuangan khususnya
lembaga perbankan mempunyai peranan yang amat strategis dalam menggerakkan roda
perekonomian suatu Negara. Bahkan, dengan keputusan-keputusannya yang gemilang
telah menjangkau di luar batas Negara melalui kegiatan perusahaan – perusahaan
multinasional.
Kita masih ingat bagaimana
seusai perang dunia 1, perusahaan – perusahaan raksasa mulai menanamkan
investasinya di eropa dan bagaiman para pedagang amerika menguasai pasara Eropa
dengan taktik Monopoli halus dan menciptakan ketergantungn yang berantai para
pedagang dan pengusaha Eropa terhadap mereka. Keberadaan Lembaga keuangan atau
perbankan tid ak terlepas dari
perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peranan UMKM terutama
sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam
proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan
ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja.
Kinerja UMKM dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan
peningkatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan besaran Produk
Domestik Bruto yang diciptakan UMKM dalam tahun 2003 mencapai nilai Rp 1.013,5
triliun (56,7 persen dari PDB). Jumlah unit usaha UMKM pada tahun 2003 mencapai
42,4 juta. Perbankan
dalam ekonom adalah factor yang menentukan untuk kinerjanya. Uang adalah alat
tukar pembayarab yang memfsilitasi transaksi di antara para peserta ari sebuah
ekonomi. Bank memainkan peranan sebagai perantara. Suku bunga dan nilai mata
uang lain dengan hubungan pad valuta internasional lainnya ditentukan oleh bank
sentral. Namun idalnya adalah pasar member kekuatan permintaan dan pemasokan
yang menentukannya.
Fungsi
utama perbankan dalam suatu perekonomian adalah untuk memobilisasi dana masyarakat, dengan secara tepat dan cepat
menyalurkan dana tersebut pada penggunaan
atau investasi yang efektif dan efisien.
Fungsi seperti itu dapat dikatakan
sebagai “aliran darah” bagi perkembangan perekonomian dalam peningkatan standar taraf hidup. Fungsi
lainnya adalah sebagai lembaga penyedia instrumen pembayaran untuk barang dan jasa yang dapat dilakukan
secara cepat efisien dan aman. Fungsi ini
akan berjalan apabila penjual dan pembeli barang dan jasa meyakini bahwa instrumen yang digunakan untuk pembayaran
tersebut akan diterima dan dibayar oleh
semua pihak dalam suatu transaksi dan transaksi ikutannya. Tanpa adanya kepercayaan, maka fungsi dimaksud tidak akan
berjalan. Perbankan, khususnya bank-bank komersial (bank umum) mempunyai beberapa fungsi di antaranya adalah pemberian
jasa-jasa yang semakin luas, meliputi
pembayaran (transfer of funds), menerima tabungan, memberikan kredit, pelayanan dalam fasilitas pembiayaan
perdagangan di dalam dan luar negeri, penyimpanan barang-barang
berharga, dan trust service (jasa-jasa yang diberikan dalam bentuk pengamanan
dan pengawasan harta milik).
Bank Indonesia sebagai bank sentral, oleh undang-undang diakui kedudukannya
secara tegas dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
(selanjutnya disebut UUBI). Begitu juga
halnya dengan independensi Bank Indonesia secara tegas diakui oleh UUBI. Bahkan Undang-Undang
Dasar 1945 setelah amandemen keempat,
menyatakan, “Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan
independensinya diatur dengan undang-undang”. UUBI mengakui pula kedudukan Bank
Indonesia sebagai badan hukum dan Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Akan tetapi menurut Bagir Manan, “Bank Indonesia sebagai badan
hukum menjadi ganjil kalau dihubungkan dengan Bank Indonesia sebagai lembaga
negara. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia adalah organ penyelenggara
organisasi negara. Negaralah yang
merupakan badan hukum, bukan organnya”. Dalam melaksanakan kegiatan usaha,
bank-bank nasional yang ada, baik bank umum
maupun swasta, tunduk dan
patuh pada segala peraturan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia.
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28394/4/Chapter%20I.pdf
http://www.higbank.com/index.php?option=com_content&view=article&id=179&Itemid=189&lang=id
Kondisi
Perekonomian Indonesia
Kegiatan investasi
pada tahun 2007, juga mulai menunjukkan pertumbuhan berarti sebesar 7,3 persen,
sedangkan pertumbuhan ekspor, stabil pada tingkat 9,4 persen. Dalam kurun waktu
dari Februari 2006 sampai dengan Februari 2007 lapangan kerja baru, bertambah 2,4
juta. Penambahan lapangan kerja baru telah mendorong turunnya tingkat
pengangguran terbuka menjadi 9,8 persen (10,55 juta orang) pada bulan Februari
2007, lebih rendah dari 10,4 persen (11,10 juta) pada Februari 2006. Sementara
itu, jumlah penduduk miskin pada tahun 2007 sebanyak 37,17 juta atau 16,6
persen, menurun jika dibandingkan dengan tahun 2006 yang berjumlah 39,30 juta
orang atau 17,7 persen.
Kinerja investasi
tahun 2007 ini menunjukan trend yang semakin membaik sebagaimana tercermin
dalam berbagai indikator investasi, antara lain: realisasi penanaman modal
dalam negeri dan asing (PMDN dan PMA) serta laju pertumbuhan impor barang modal
semakin meningkat, peningkatan laba BUMN dan swasta yang akan mendorong
peningkatan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali. Di sisi perbankan,
peningkatan ratio LDR sejak akhir tahun 2006 seiring dengan peningkatan nilai
Dana Pihak Ketiga dan Kredit oleh perbankan mencerminkan peningkatan penyaluran
dana perbankan bagi dunia usaha. Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja hingga
kuartal l 2007 juga terus meningkat. Perkembangan positif indikator-indikator
investasi juga didukung oleh peningkatan belanja modal Pemerintah Pusat dan
Pemda. Di bidang perdagangan internasional, perbaikan kinerja ekspor tercermin
dalam peningkatan pertumbuhan ekspor, khususnya di sektor ekspor non migas.
Perbaikan kinerja
ekspor tersebut akan berlanjut seiring dengan perbaikan investasi, peningkatan
harga komoditi (khususnya komoditi primer) di pasar global, dan peningkatan
trade volume dengan mitra dagang Indonesia. Di sisi lain, impor juga mengalami
peningkatan sejalan dengan membaiknya daya beli masyarakat. Perkembangan ekspor
dan impor tersebut akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca
perdagangan Indonesia.
Indonesia merupakan
bagian dan tujuan capital flows global, namun dananya masih didominasi oleh
investasi portofolio seperti SUN, SBI, dan saham. Dominannya investasi
portofolio tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya risk apetite terhadap aset
emerging market, tingginya imbal hasil rupiah, dan prudent-nya pengelolaan
kebijakan makro ekonomi. Dominasi investasi portofolio sangat rentan terhadap
ketidakstabilan pasar keuangan nasional karena bersifat hot money yang dananya
dapat ditarik setiap saat. Di sisi lain, stagnannya investasi asing langsung
(Foreign Direct Investment/FDI) lebih dikarenakan risiko politik di Indonesia
yang dinilai masih kurang baik sehingga menghambat perkembangan ekonomi.
Rentannya kondisi
perekonomian nasional berkaitan dengan dominannya investasi portofolio tersebut
ditunjukkan oleh dampak krisis subprime mortgage di AS pada awal Agustus 2007
teleh memicu penarikan dana asing di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat
Utang Negara (SUN) yang disertai dengan jual-beli valas oleh pelaku asing. Kondisi
ini menyebabkan kurs rupiah dalam tekanan depresiasi dan Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) melemah. Sampai kurtal pertama 2008 nilai tukar rupiah masih
dapat terjaga dan stabil.
Meskipun demikian,
dengan adanya subprime mortgage, nilai rupiah kita sempat melemah namun cepat
kembali ke arah normal berkat intervensi dari otoritas moneter. Sementara itu
pelaku domestik terpantau masih melakukan nett jual valas, meskipun dengan
jumlah yang relatif kecil dan cenderung menurun. Tidak tertanganinya dana hot money
dan meningkatnya beban hutang tersebut dapat mengganggu stabilitas pasar
keuangan nasional.
Penerbitan SUN
tersebut dan utang Luar negeri dapat menjebak Indonesia menjadi debt frop atau
sindrom hutang karena harus terus menerus meminjam dana untuk menutup hutang
yang diciptakan oleh pembayaran bunga. Lebih buruk lagi, bunga-bunga yang
dibayar tersebut bukan merupakan pengeluaran dan tidak memberikan kontribusi
bagi pembangunan atau pendapatan negara. Beban keuangan yang berat tersebut
jika tidak ditangani dapat memicu terjadinya krisis keuangan jilid ke dua di
Indonesia.
Pertumbuhan
ekonomi ini ternyata masih kurang optimal dalam menciptakan lapangan kerja,
sehingga angka pengangguran dan kemiskinan meningkat. Saat ini daya serap
pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan menjadi sekitar 50%. Sebelum krisis,
setiap pertumbuhan ekonomi 1% dapat menyerap angkatan kerja sebanyak 400.000
orang, sedangkan saat ini hanya menyerap sekitar 190.000 -200.000 orang.
Pada Maret 2007
jumlah pengangguran mencapai 10,55 juta orang, sedangkan penduduk miskin
mencapai 37,17 juta orang, terdiri dari 13,56 juta orang di kota dan 23,61 juta
orang di desa. Selain itu besarnya pertambahan penduduk berumur 15 – 60 tahun
yang mencapai di atas 2 juta orang per tahun dapat memperberat penyiapan
lapangan pekerjaan. Angka kemiskinan meningkat juga dari 35,1 juta pada 2005
menjadi 39,1 juta pada 2006 akibat kenaikan harga BBM sebesar 126 %, meskipun
mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan BUT.
Hasil penelitian ADB bersama BPS
(yang tidak di ekspos) di enam kabupaten miskin menyebutkan, tingkat
sensitivitas orang miskin terhadap inflasi naik 2 kali lipat dari orang miskin
yang berada di daerah perbatasan atau kota penyangga.
Meskipun demikian,
pemerintah terus berupaya menurunkan pengangguran pemerintah, terutama dengan
menjalankan kebijakan prinsip triple track strategy: pro-growth, pro-job, dan
pro-poor. Track pertama dilakukan dengan meningkatan pertumbuhan dengan
mengutamakan ekspor dan investasi. Track kedua, menggerakkan sektor riil untuk
menciptakan lapangan kerja.
Dan yang ketiga, merevitalisasi
pertanian, kehutanan, kelautan dan ekonomi pedesaan untuk mengurangi
kemiskinan. Anggaran yang dialokasikan untuk mengurangi kemiskinan jumlahnya
terus meningkat. Tahun 2004 berjumlah Rp 18 triliun, tahun 2005 meningkat
menjadi Rp 23 triliun, tahun 2006 Rp 42 triliun dan tahun 2007 meningkat
menjadi Rp 51 triliun.
Sejauh ini,
kalangan perbankkan cenderung tidak memberikan kreditnya ke sektor rumah,
melainkan lebih berorientasi pada perolehan keuntungan dan hasil bunga obligasi
rekapitalisasi. Tidak tersalurkannya kredit ke sektor rill tersebut
mengakibatkan kinerja sektor riil menurun, sehingga tidak mampu melakukan
produksi dan ekspor.
Dalam kaitan ini,
pada BUMN masih menghadapi beberapa masalah, antara lain besarnya hutang yang
belum terselesaikan, kalangan perbankan tidak bersedia menyalurkan kreditnya,
adanya intervensi pemerintah dan dana privatisasinya tidak ditujukan bagi
pengembangan usaha tetapi untuk menutup defisit APBN, akibatnya kinerja BUMN
tersebut tetap buruk.
Sektor industri
pengolahan yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia,
namun dalam perkembangannya sejak tahun 2000 sampai triwulan II tahun 2007
mengalami stagnasi. Sedangkan perkembangan sektor pertanian, pertambangan,
penggalian, bangunan, listrik dan air bersih menurun.Sementara sektor
pengangkutan, komunikasi, perdagangan, hotel, restoran, keuangan, persewaan
serta jasa-jasa lainnya mengalami kenaikan. Namun sektor tersebut kurang
memberikan andil yang signifikan bagi stabilitas ekonomi nasional.
Dalam sektor
perbankan juga terjadi kecenderungan untuk lebih memilih melakukan investasi
melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBl), obligasi dan Surat utang Negara (SUN)
dibanding menyalurkan kreditnya ke sektor riil. Selain itu, ditetapkannya
aturan yang cukup ketat oleh Bl dan banyaknya kasus kredit macet yang dianggap
korupsi mengakibatkan perbankan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya.
Dalam kaitan ini,
kondisi perbankan di Indonesia juga dinilai masih rapuh, ditandai dengan
tingginya tingkat risiko dibanding dengan beberapa negara Asia lainnya, seperti
Korea Selatan (Korsel), Hongkong, Malaysia, Philipina, dan Thailand. Sehingga
sektor riil kurang mendapatkan produktifitasnya, terutama yang berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur, kepastian hukum, perpajakan dan masalah
ketenagakerjaan, sehingga mengakibatkan menurunnya daya kompetitif Indonesia di
kalangan investor internasional.
Meskipun demikian,
pemerintah terus mengeluarkan beberapa kebijakan, namun dalam implementasinya
belum sesuai dengan yang diharapkan, sehingga mengakibatkan terdegradasinya
kredibilitas pemerintah sebagai pembuat kebijakan ekonomi. Posisi Bl yang
independen sering menjadi hambatan, karena pemerintah sulit melakukan
intervensi, contoh Bl lebih memfokuskan pada pengendalian inflasi yang rendah,
sebaliknya rendahnya inflasi akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
011/04/perekonomian-indonesia-berdasarkan-prinsip-demokrasi-ekonomi/
Dampak Keberadaan perbankan bagi pertumbuhan ekonomi
Sebagaimana
diketahui bahwa pinjaman mikro dapat digunakan membantu UKM dalam mengakses
sumber-sumber pembiayaan, dan karakteristik UKM jika dilihat dari aspek
pendapatan lebih mendekati kelompok masyarakat yang dikategorikan miskin namun
memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor) dan
masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang
memiliki penghasilan meskipun tidak banyak. Kelompok masyarakat ini akan
cenderung tetap berpenghasilan rendah bahkan menjadi miskin, jika kesulitan
yang mereka hadapi dalam melakukan aktifitas usaha tetap dibiarkan tanpa ada
usaha-usaha perbaikan.
Keberadaan perbankan yang relatif mampu menjawab kesulitan
tersebut ternyata selaras dengan perkembangan UKM. Walaupun kontribusi dalam
pembiayaan dalam skala nasional masih kecil dibandingkan dengan peran lembaga
perbankan formal, namun terdapat potensi yang besar yang dapat dimanfaatkan
perbankan untuk memperbesar perannya dalam pembiayaan UKM yang ditunjukkan
dengan masih banyak jumlah UKM yang belum memanfaatkan akses pembiayaan dari
lembaga keuangan serta masih sulitnya akses pembiayaan dari lembaga perbankan.
Sehingga tumpuan terbesar adalah unit lembaga keuanganatau perbankan.
Jika jumlah UKM yang belum memanfaatkan
kredit mikro sekitar 30 jutaan unit pada lembaga keuangan , misalnya satu
persen-nya memanfaatkan kredit mikro rata-rata sebesar Rp 2 juta maka akan
muncul potensi permintaan kredit mikro total sebesar 0,3 juta unit x Rp 2 juta
= Rp 600 triliun. Jumlah ini tentu tidak semuanya dimanfaatkan oleh lembaga
perbankan. Selain jumlah pasar kredit mikro yang masih luas, potensi yang masih
besar bagi perbankan adalah
karakterisitik dari Lembaga Keuangan itu
sendiri. Lembaga Keuangan atau perbankan umumnya dalam penyaluran kreditnya
menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.
Jika contoh diatas dijalankan, maka akan membawa effect
multiplier yang luar biasa karena akan dapat menggerakkan roda
perekonomian. Bergulirnya aktivitas UKM akan meningkatkan proses produksi,
menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan kalangan
pelaku UKM. Dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.
- Upaya-upaya Pemecahan
Masalah
Berpijak pada kondisi dan permasalahan
perbankan diatas, maka upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mengembangkan
perbankan dan bahkan menjadikannya sebagai bagian dari sistem keuangan nasional
yang mencakup:
- Memperkuat kelembagaan perbankan
Keberadaan perbankan tersebar di
berbagai bidang dengan instansi pembina yang berbeda-beda mulai dari Bank
Indonesia, Departemen/Dinas Perkoperasian dan UKM hingga pemerintah daerah.
Kondisi ini terjadi karena belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas
keberadaan lembaga keuangan, walaupun ada masih parsial. Kelembagaan ini sangat
penting karena secara hukum akan melandasi operasional mereka, namun harus
dihindari dengan adanya ketentuan akan menghambat perkembangan Lembaga Keuangan
itu sendiri. Upaya yang saat ini sedang
dilakukan oleh pemerintah dengan merancang Rancangan Undang-Undang tentang
lembga keuangan. hendaknya dilakukan
secara intensif dan mendalam dalam arti muatan RUU ini harus mencerminkan
karakteristik Lembaga keuangan di
Indonesia, agar tujuan yang diinginkan tercapai.
Aspek lain yang perlu diperhatikan,
bahwa lembaga keuangan sebagaimana lembaga-lembaga keuangan formal lainnya
menempatkan faktor kepercayaan sebagai hal yang utama dalam perekonomian. Jika
Bank Indonesia mempunyai Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sebagai blue
print dalam mengembangkan dan memperkuat lembaga perbankan menjadi industri
keuangan yang tangguh, maka pemerintah hendaknya juga memiliki blue print yang
sama dalam pengembangan dan penguatan industri Lembaga keuangan. Kenyataan
menunjukkan industri perbankan yang tangguh tidak otomatis mengangkat UKM menjadi lebih besar,
karena sangat sedikit porsi pembiayaan yang disediakan untuk pelaku UKM.
Bila Lembaga
Keunangan sudah diarahkan untuk menjadi lebih kuat, maka harus dilanjutkan
dengan dukungan yang lain, misalnya banyak Lembaga keuangan yang mengandalkan
penerimaannya dari sumber-sumber pihak ketiga yang mayoritas dari perorangan.
Untuk memberi rasa aman dan percaya masyarakat kepada eksistensi yang wajar
jika pemerintah memberikan jaminan atas uang yang telah ditempatkan masyarakat
kepada perbankan, misalnya semacam jaminan atas simpanan yang ditempatkan para
nasabah di lembaga perbankan. Begitu pula dengan kredit yang telah disalurkan
kepada masyarakat.
c.
Komitmen dalam Memperkuat UKM bagi
perekonomian indonesia
Perkembangan
lembaga keuangan pada dasarnya mengikuti perkembangan aktifitas usaha para
pelaku UKM, jika UKM semakin menghasilkan nilai tambah yang semakin besar maka
kebutuhan akan pembiayaan bagi UKM semakin besar pula yang berarti pasar usaha
perbankan semakin terbuka luas. Sehingga usaha-usaha untuk memperkuat UKM
menjadi bagian yang tidak terpisahkan jika menginginkan perbankan semakin kuat.
Sebagaimana
diawal telah diungkapkan, masalah pokok UKM mencakup pertama, masih
sulitnya akses UMKM pada pasar atas produk-produk yang dihasilkannya, kedua,
masih lemahnya pengembangan dan penguatan usaha, serta ketiga,
keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiyaan dari lembaga-lembaga
keuangan formal khususnya dari perbankan. Masalah pertama dan kedua yang akan
menjadi pusat perhatian, upaya untuk membuka pasar secara luas terhadap
produk-produk UKM merupakan hal yang utama. Begitu pula upaya-upaya
pendampingan dalam penguatan dan pengembangan usaha UKM masih terbuka untuk
dijalankan.
"Pertumbuhan ekonomi sangat berhubungan dengan
ketersediaan energi dan infrastruktur. Karena arus investasi membutuhkan
dukungan infrastruktur dan kepastian sumber energi," ujar dia. Dan arus
investasi merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi.
Data
Bank Dunia menyatakan kesenjangan infrastruktur dan minimnya ketersediaan
energi menjadi bottle neck (penghambat) pertumbuhan
ekonomi suatu negara. Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah kian aktif
mendorong pembangunan infrastruktur dan suplai energi berkelanjutan. Hal ini
akan menciptakan lapangan kerja produktif sekaligus menyerap tenaga kerja.
"Pengembangan
infrastruktur dan jaringan listrik menciptakan pekerjaan. Kegiatan ekonomi
produktif itu akan diandalkan masyarakat. Daya beli mereka pun meningkat,"
sambung dia. Lanjut Ostojic, pemerintah dan swasta tidak perlu khawatir
menanamkan modal untuk proyek infrastruktur dan energi karena investasi di
kedua sektor ini dapat kembali dengan cepat.
Ostojic
mengatakan, pemerintah harus menstimulasi investasi, menciptakan lapangan
pekerjaan, dan meningkatkan produktivitas masyarakat yang akan berkontribusi
pada pertumbuhan. "Dan infrastruktur serta energi menjadi
platformnya."
Oleh karenanya, saat ini diperlukan akselerasi
pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui program
investasi, menjaga stabilitas ekonomi makro, dan peningkatan dan perbaikan
UMKM. Sebelumnya, dibentuknya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal pada kabinet SBY-JK yang telah menawarkan secercah harapan
terciptanya masterplan pembangunan yang adil dan merata di seluruh kawasan
tertinggal di tanah air. Namun, tetap perlu bagi pemerintah untuk mau belajar
dan bercermin dari kegagalan pemerintah Orde Baru. Konsistensi berupa
implementasi dan pengawasan evaluatif harus dijalankan secara benar dan
konsekwen.
Pemerataan ekonomi yang dicapai tidak hanya untuk
mewujudkan pembangunan ekonomi yang humanistik, namun juga mengamalkan amanat
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan bahwa tujuan negara
Indonesia adalah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sembari mencegah lunturnya semangat nasionalisme, perlu didorong strategis
bisnis masyarakat dengan tetap bertolak dari kepentingan menjaga NKRI.
Karenanya, diperlukan peran negara dalam menjaga unit-unit kecil
pada akses pasar, akses teknologi dan akses finansial. Kebijakan pemerintah
yang pro rakyat harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan
infrastruktur yang terarah.
IV. Penutup
1.
Simpulan
Berdasarkan uraian
diatas, maka kesimpulan yang bisa diketengahkan adalah sebagai berikut:
1.
Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan
dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan
memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas
permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga
dari Lembaga Keuangan
2.
Lembaga keuangan ternyata
mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar
lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang
cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan
lembaga-lembaga keuangan,
3.
Potensi yang cukup besar
tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena Lembaga Keuangan masih
menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain :
-
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro
Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata
Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis
Khusus November 2005 100 aspek kelembagaan
yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan Lembaga
Keuagan Mikro dan kecukupan modal,
-
Upaya untuk menguatkan dan
mengembangkan Lembaga keuangan atau perbankan sebagai salah satu pilar sistem keuangan
nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang lembaga
keuangan agar terdapat kejelasan dalam
pengembangan Lembaga keuangan. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM
sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan Lembaga keuangan.
2.
Saran
Sedangkan saran yang relevan dengan pengembangan Lembaga keuangan
mencakup:
1. Perlunya strategi
jangka panjang yang jelas dalam pengembangan Lembaga keuangan baik cetak biru
maupun kelembagaannya sebagaimana strategi yang telah berjalan pada industri
perbankan, mengingat kontribusi Lembaga keuangan yang cukup besar dalam
pengembangan UKM
2. Perlunya pendalaman dan pengkajian
yang lebih intensif tentang karakteristik perbankan di Indonesia, agar RUU tentang perbankan yang
dihasilkan nanti akan menjadikan perbankan semakin berkembang dan tangguh bukan
sebaliknya.
V. Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#cite_note-to-18
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28394/4/Chapter%20I.pdf
http://www.higbank.com/index.php?option=com_content&view=article&id=179&Itemid=189&lang=id
011/04/perekonomian-indonesia-berdasarkan-prinsip-demokrasi-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar