shoooww timees.......

Jumat, 02 Desember 2011

tugas softskill


Softskill...
Tugas 3..

SURAT – SURAT BERHARGA
Pengertian surat berharga
Kemajuan teknologi yang demikian pesatnya ternayata menyangkut juga dalam sector perdagangan. Hal ini telihat atau terbukti, diantaranay dalam halo rang menghendaki segala sesuatunya yang menyangkut urusan perdangangan dapat bersifat praktis dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan, khususnya dalam lalu lintas perdangangan.
Apakah yang dimaskud dengan surat berharga itu ? di dalam kitab undang – undang hukum dagang sendiri tidak terdapat definisinya. Dalam hal ini pembentuk undang – undang tidak memberikan suatu pengertian menurut undang – undang (authentic interpretative).
Untuk menuju kepada pengertian surat berharga yang menjadi objek pembicaraan, seperti yang diatur dalam KUHD, terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat yaitu :
a.       Surat berharga, terjemahan dan istilah aslinya dalam bahasa belanda Waard papler, di Negara – Negara Anglo sexon dikenal dengan istilah negotiable instruments.
b.      Surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papler van waarde”, dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”

Sebagaimana yang telah dinyatakan diatas, yaitu bahwa didalam hal pembentukan undang  undang sesuatu istilah, maka untuk memperoleh pengertiannya dapat diperoleh dari  memorie penjelasan yang diberikan dihadapan Dewan perwakilan Doktrin.
“yang dimaksud dengan surat  surat yang mempunyai (papieren van Waarde) adalah surat-surat yang pemiliknya diperlukan untuk dapat melaksanakan hak yang ada didalamnya atau melekat dengan hak yang bersangkutan, walaupun pelaksaan hak itu tidak harus semata – mata prestasi yang berwujud pembayaran uang . seperti misalnya konosemen dan ceel.”
surat berharga adlah surat – surat yang senilai dengan perikatan dasarnya “

Bagi pemegang, surat itu merupakan bukti bahwa dialah sebagai orang yang berhak tagihan yang tersebut didalmmnya.Apabila dia datang kepada pihak yang yang diperitahkan atau yang menyanggupi menbayar seperti yang disebutkan dalm surat itu untuk memperoleh pembayaran, cukup dengan menunjukkan dan menyerahkan suratnya saja tanpa ada formalitas lain.
JENIS – JENIS SURAT BERHARGA..
A.    Wesel
B.     Obligasi
C.     SBI (surat berharga bank Indonesia)
D.    SBPU ( surat berharga Pasar uang )
Contoh kasus…
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang Treasury Bills (T-Bills)
  • T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
  • Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
  • Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
  • T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
  •  Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
  • Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
  • Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
  • Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar
  • Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:Bagi Penerbit:
1.      Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
2.      Tidak perlu menyediakan jaminan.
3.      Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
4.      Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor. Bagi Investor:
5.      CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
6.      Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
7.      Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
8.      Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain
9.      Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
10.  Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)
11.  Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
12.  Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
13.  Banker’s Acceptance (BA) BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan

Tidak ada komentar: