shoooww timees.......

Minggu, 06 November 2011


SUBYEK DAN OBJEK HUKUM
1.     Orang Sebagai Subyek Hukum….
Subyek hukum ialah segala sesuatu yang ada pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah antusias atau orang ( naturlijke person ). Dan badan hukum misalnya PT,PN,Koperasi, dan yang lain.
          Dulu masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja. Budaya kita sekarang sudah demikian majunya sehingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi dalam lalu lintas hukum.
          Seseorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia harus lakukan menurut perjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk melkukan pekerjaan itu. Paling tidak ia hanya dihukum untuk membayar kerugian dalam bentuk uang, ataupun harta bendanya. Dapat disita sebagai tanggungan atas kewajibannya. Karena hal ini sudah merupakan azas dlam hukum perdata.
          Perihal kematian perdata yang bunyinya : jo UUDS th 1950 pasal 15, Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian peerdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
          Hanyalah mungkin seseorang terhukum dicabut hak-haknya, contohnya kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak-anaknya. Kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebgainya.
          Suatu hukman yang mirip dengan kematian perdata ialah sandera (GijZeling) yaitu pemahaman yang dikenakan sebagai seorang debitur (berhutang), yang lalai atau yang sengaja tdak mau memenuhi kewajibannya membayar hutangnya atau terhadap seseorang yang diduga keras akan mengasingkan barang-barang yang menjadi tanggungan/ jaminan atas hutangnya

Tidak ada komentar: