Peran Ekonomi Kerakyatan Sebagai
Landasan Perekonomian Indonesia
Nama : feni oktaviani
Abstrak
Ekonomi kerakyatan
merupakan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan, dinikmati dan diawasi oleh
rakyat. Bidang kegiatan ekonomi kerakyatan meliputi sektor informal, usaha
kecil pertanian, koperasi dan sebagainya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
cukup tinggi dan berlangsung cepat namun diiring dengan masih terdapatnya
jumlah penduduk miskin, menggambarkan kondisi ketimpangan hasil pembangunan
ekonomi. Peranan ekonomi kerakyatan selain sebagai penampung tenaga kerja juga
sebagai sumber pendaptan masyarakat golongan menengah bawah. Berbagai kebutuhan
dasar atau kebutuhan pokok mampu dihasilkan oleh sektor pertanian sebagai
unit-unit usaha kecil dalam perekonomian Indonesia menggambarkan kegiatan
ekonomi rakyat yang selama ini masih belum mampu berkembang secara optimal.
Pengembangan usaha kecil yang dipelopori oleh pemerintah dilakukan melalui
penciptaan iklim yang sesuai. Pembinaan diarahkan dalam penanganan bidang produksi,
pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan teknologi
Peran ekonomi kerakyatan adalah suatu Sistem
perekonomian yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem
ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur
faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut. Dalam hal ini perekonomian harus dilandasi oleh
kerakyatan dimana suatu system perekonomian akan berjalan dengan baik dengan
dilandasi system dari kerakyatan yang benar
I.
Pendahuluan
Perkembangan
Sistem Perekonomian kerakyatan di Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia
mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD
1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia
juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem
perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem
ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan
sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Pada
sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi
lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain
itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem
ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia
pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan
dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan
bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada
sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,
sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan
suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang
muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia.
Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi
perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat
Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai
agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan
ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa
Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik,
bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi
tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini
berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan
belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi
pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan
substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi
sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi?
Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam
melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum
menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu
seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah
sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di
atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas
kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa
Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya.
Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan
dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal
ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan
sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada
rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam
sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas
kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi
terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian
dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di
sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani
antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus
di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya
istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa
kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan
UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu
pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah
asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan,
persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik
dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke
dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang
menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi,
bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan,
melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian
bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme
lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja
ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar
bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada
bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan
bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu
ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi
substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian
Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada
dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi
antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang
cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia
. Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah
dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga
mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga
termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam
pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung
individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak
individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan
individu-individu sebagai subjek.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem
Perekonomian Indonesia
Setiap
negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara
tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa
pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula
yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat
bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan
ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari
jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab
permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya.
Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan
pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat
tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu
perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku
ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem
ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika
pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai
tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi
sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
a.
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1
) Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di
seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi,
listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah
untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis
dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT
Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia,
dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2
) Kegiatan konsumsi
Seperti
halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan
barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan
tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan
gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan
membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya.
Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah
masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan,
menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3
) Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b .
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing.
3. Koperasi
Badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ekonomi Kerakyatan dan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan adalah gagasan tentang cara, sifat dan tujuan pembangunan dengan
sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim di pedesaan.
Ekonomi kerakyatan mengadakan perubahan penting kearah kemajuan, khususnya ke
arah pendobrakan ikatan serta halangan yang membelenggu bagian terbesar rakyat
Indonesia dalam keadaan serba kekurangan dan keterbelakangan.
Ekonomi kerakyatan juga
dapat diartikan sebagai suatu perekonomian dimana pelaksanaan kegiatan,
pengawasan kegiatan, dan hasil-hasil dari kegiatan ekonomi dinikmati oleh
seluruh rakyat. Banyak orang memandang bahwa ekonomi kerakyatan merupakan suatu
gagasan yang baru, namun Mubyarto menegaskan bahwa bahwa konsep ekonomi
kerakyatan bukan konsep baru. Iamerupakan konsep lama yaitu Ekonomi Pancasila. Namun hanya lebih
ditekankan pada sila ke 4 yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sedangkan sistem
ekonomi kerakyatan (SEK) adalah jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia sebagai
landasan pembangunan nasional dari waktu kewaktu. SEK merupakan sasaran
nasional sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD NKRI 1945. Hal yang
ingin dituju oleh SEK adalah pembebasan kehidupan rakyat dari kemiskinan,
kebodohan, ketergantungan, rasa was-was menatap masa depan, perlakuan tidak
adil maupun kerusakan lingkungan hidup.
Prof. Mubyarto
memberikan penegasan bahwa ekonomi harus berdasarkan asas kerakyatan, yaitu
tidak boleh membiarkan produksi dan distribusi dikerjakan oleh kelompok tertentu
saja, sedangkan sebagian yang lain tidak kebagian. Ini berarti sistem ekonomi
kerakyatan yang berasas kekeluargaan lebih mementingkan kepentingan kemakmuran
dan kesejahteraan bersama bukan perorangan. Ini berarti ekonomi rakyat adalah
sistem ekonomi yang memihak kepada kepentingan ekonomi rakyat sebagai sektor
ekonomi yang mencakup usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama
pembangunan ekonomi nasional.
Dalam ketetapan Nomor
IV/1999 disebutkan pengertian sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut
: misi, memberdayakan masyarakat dan semua kekuatan ekonomi nasional terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil, bebasis pada sumber
daya alam dan manusia yang produktif dan mandiri, maju berdaya saing,
berwawasan lingkungan serta berkelanjutan agar mampu dan bisa melakukan fungsi
tugasnya secara baik danoptimal. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan
taraf hidup sebagian besar penduduk sekaligus sebagai kekuatan pembangunan
bangsa yang berorientasi kerakyatan.
B. Ciri-ciri Ekonomi Kerakyatan
Menurut Emil Salim ciri-ciri
sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
1.
Peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak
dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta
adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight.
Dalam sistem ekonomi kerakyatan usaha Negara dan swasta tumbuh berdampingan
dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.
2.
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, hubungan kerja antar lembaga-lembaga ekonomi
tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti hal nya dalam sistem ekonomi
kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalam
sistem ekonomi komunis. Tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan
antar manusia.
3.
Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau
kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah unsur non negara
yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan,
tetapi masyarakat sebagai satu kesatuan. Tekanan kepada masyarakat, tidak
berarti mengabaikan individu, tetapi langkah individu harus serasi dengan
kepentingan masyarakat.
4.
Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung dalam bumi
dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat. Dalam melaksanakan hak
menguasai ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak mengarah
etatisme. Oleh karena itu hak menguasai oleh negara harus dilihat dalam konteks
pelaksanaan dan kewajiban negara sebagai (1) pemilik; (2) pengatur;
(3)perencana;(4)pelaksana; (5)pengawas.
C. Tujuan Sistem
Ekonomi Kerakyatan
1.
Pembebasan Kemiskinan
Pada
umumnya, kemiskinan muncul bersamaan dengan kebodohan. Ada orang yang miskin
karena bodoh dan adapula orang yang bodoh karena miskin. Maka kedua kondisi
tersebut wajib diperangi dengan pencerdasan bangsa sebagai prioritas.
2.
Pembebasan Keterbelakangan
Manusia
tidak akan bodoh lagi jika dikenalkan dengan program pemberdayaan masyarakat di
bidang pendidikan serta kesehatan
3.
Kemerdekaan
Hal ini dapat
dilaksanakan untuk melepaskan diri dari ketergantunganterhadap bangsa dan
negara lain.
4.
Penghapusan mentalitas putus asa
Pesimisme dan
kekhawatiran masyarakat akan perekonomian nasionalharus dicegah dengan jalan
prakarsa pemerintah dalam pembangunannasional
terutama lewat penetapan kesempatan lapangan kerjasebagaimana telah
tertuang dalam UUD RI 1945 pasal 27 ayat 2.
5.
Pembebasan dari peluang aniaya dalam rangka kewajiban memikulbeban pembangunan
relatif terhadap manfaat yang bisa dipetik
6.
Pencegahan dan penanggulangan dampak pembangunan yang terhitungbernilai salah
atau buruk di segenap bagian alam
Pelaku-pelaku Ekonomi
dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai
permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya.
Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi
setiap masalah ekonomi, dan pemerintah pula yang mengatur semua kegiatan
ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap
masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak
swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya.
Terdapat tiga pelaku
utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan
negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi
tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi
kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan
Ekonomi
Peran pemerintah
sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi,
produksi, dan distribusi.
1.
1. Kegiatan produksi
Pemerintah dalam
menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau
sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU
No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan),
Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan
kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi
kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di
seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi,
listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah
untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis
dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat
pada hal-hal berikut ini.
a)
Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b)
Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
secara efektif dan efisien.
c)
Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi
d)
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga
kerja.
2.
Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga
berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa
untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya dalam menjalankan tugasnya
untuk melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung
sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan
bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua
barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
3.
3. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan
konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan
distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang
yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.
Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan
Ekonomi
Pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah
satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan,
membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu
kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam
Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan
berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa
pertimbangan berikut ini.
a.
Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi
masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia.
b.
Terbatasnya modal yang dimiliki
pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga
memerlukan kegairahan usaha swasta.
c.
Memberi kesempatan agar
perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d.
Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli
dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang
ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut
ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di
Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor
koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih
di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai
agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank
Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan
oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi
tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang
ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene
Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui
Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan
tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan
kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913,
Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori
pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak
berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada
masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya
panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk
mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya,
sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah
diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai
menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan..
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di
Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada
penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru
perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992,
menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi
Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan
koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai
beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan
idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4) Landasan
mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan
inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk
perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan
dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
d. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25
Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
2) Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1.
Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang
dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan
suatu bangsa atas pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam
perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem
ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.
a. Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal
disebut juga sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire.
Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan
sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Filsafat atau ideologi yang
menjadi landasan kepada sistem ekonomi liberal adalah bahwa setiap unit pelaku
kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan
memberikan keuntungan kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan
memperoleh keuntungan juga.
Gambaran secara menyeluruh mengenai
sistem ekonomi liberal, dapat kalian perhatikan ciri-ciri sistem ekonomi
liberal berikut ini.
1) Setiap
orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya
kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur
tangan pemerintah dibatasi.
4) Para
produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga
dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi
dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi
didorong oleh prinsip laba.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, sistem
ekonomi liberal memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi
liberal
1) Setiap
individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
2) Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan
bidang usaha sendiri.
3) Adanya
persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang.
4) Produksi
barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Kekurangan sistem ekonomi liberal
5) Muncul
kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin.
6) Mengakibatkan
munculnya monopoli dalam masyarakat.
7) Kebebasan
mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah.
8) Sulit
terjadi pemerataan pendapatan.
b . Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis
disebut juga sistem ekonomi terpusat. Mengapa disebut terpusat? Karena segala
sesuatunya harus diatur oleh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah
yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian sosialis merupakan
sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan
tidak adanya penindasan ekonomi.
Dasar yang digunakan
dalam sistem ekonomi sosialis adalah ajaran Karl Marx, di mana ia berpendapat
bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan
masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara
yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis
lainnya. Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini.
1. Semua
sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2. Seluruh
kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik Negara
sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3. Segala
keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4. Harga-harga
dan penyaluran barang dikendalikan oleh Negara.
5. Semua
warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Seperti
halnya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis juga mempunyai
kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan sistem ekonomi sosialis.
1. Semua
kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah
melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
2. Tidak
ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi
pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
3. Pemerintah
bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan
diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Pemerintah
lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
Kekurangan
sistem ekonomi sosialis.
A.
Mematikan kreativitas dan inovasi
setiap individu.
B.
Tidak ada kebebasan untuk memiliki
sumber daya.
C.
Kurang adanya variasi dalam
memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.
Negara yang menganut
sistem ekonomi sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia)
beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip
sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan
politik
c . Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran
merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem
ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan
diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu
dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem
ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam
perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk
menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Meskipun sistem ekonomi
yang mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur
tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli.
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini
ciri-ciri dari sistem ekonami campuran.
1) Sumber-sumber
daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah
menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di
bidang ekonomi.
3) Swasta
diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi
yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak
milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan
kepentingan umum.
5) Pemerintah
bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis
dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Dengan demikian, dalam
sistem perekonomian campuran ada bidang-bidang yang ditangani swasta dan ada
bidang-bidang yang ditangani pemerintah.
B. Sistem Ekonomi Indonesia.
Sistem ekonomi yang
dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan
ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang
dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi
diserahkan kepada masyarakat.
Pada masa Orde Baru,
sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem
demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa
Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi
kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk
sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai
landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh
karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi
dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi.
Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu
sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila
dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan
untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi
ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun
pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian.
Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah,
swasta, dan masyarakat.
A. Peran Negara dalam Ekonomi
EKONOMI KERAKYATAN
|
KAPITALIS
|
|
NEGARA
KESEJAHTERAAN
|
EKONOMI NEOLIBERAL
|
|
1.Menyusun perekonomian sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan mengembangkan koperasi (Pasal 33
ayat 1).
|
1. Mengintervensi pasar untuk menciptakan
kondisi ke sempatan kerja penuh.
|
1. Mengatur dan menjaga bekerjanya
mekanisme pasar; mencegah monopoli
|
2. Menguasai cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
|
2. Menyelenggarakan BUMN pada
cabang-cabang produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh perusahaan
swasta
|
2. Mengembangkan sektor swasta dan
melakukan privatisasi BUMN
|
3. Menguasai dan memastikan
pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(Pasal33 ayat 3)
|
3. Menjaga keseimbangan antara
pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan pembangunan
|
3. Memacu laju Pertumbuhan ekonomi,
termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi
asing.
|
4. Mengelola anggaran negara untuk
kesejahteraan rakyat memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
|
4. Mengelola anggaran negara untuk
kesejahteraan rakyat memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
|
4. Melaksanakan
kebijakan anggaran ketat, termasuk menghapuskan subsidi.
|
5. Menjaga stabilitas moneter
|
5. Menjaga stabilitas moneter
|
5. Menjaga stabilitas moneter
|
6. Memastikan setiap warganegara
memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).6
|
6. Memastikan setiap warga Negara memperoleh haknya untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
|
6. Melindungi pekerja perempuan,
pekerja anak, dan bila perlu menetapkan upah minimum
|
7. Memelihara fakir miskin dan anak
terlantar
|
7. Memelihara fakir miskin dan anak
terlantar
|
7. Memelihara fakir miskin dan anak
terlantar
|
B. Strategi Kebijakan Pembangunan
Nasional dengan Basis Ekonomi Kerakyatan
1) Kebijakan
pembangunan nasional hanya berguna kalau ada peningkatan produksi nasional. LPE
(Laju Pertumbuhan Penduduk) merupakan salah satu bentuk basic parameter penilai kinerja pembangunan.
2) Kebijakan
perluasan lapangan kerja
3) Kebijakan
penjagaan harga barang dan jasa dalam rangka kebutuhan nilai tukar mata uang
yang stabil dan terkendali seperti diinginkan bersama dalam UU Nomor 23 Tahun
19999.
4) Kebijakan
menggalakan ekspor berjumlah lebih besar dari pada impor. Tujuannya adalah
perolehan surplus luar negeri yang berimbas kecadangan devisa yang berlimpah.
Satu hal yang perlu disoroti, komoditas ekspor yang terlibat di dalam kebijakan
mesti bersifat human intensive. Dengan demikian tingkat partisipasi dan daya
serap tenaga kerja dalamproses pembangunan optimal.
5) Penekanan
defisit anggaran pemerintah dan penyesuaian aktivitas antar –antar stakeholders
ekonomi secara logika tekhnik anggaran berimbang
6) Pengendalian
kemampuan finansial negeri dengan jalan penekanan utang luar negeri dan
optimalisasi tabungan dalam negeri sebagai sumber investasi pembangunan.
Manfaatnya adalah penutupan deficit APBN supaya penyakit kesejahteraan nasional
tidak makin akut maupun kronis.
7) Penjadwalan
ulang pembayaran utang luar negeri supaya pada jatuh tempo tidak lagi ditutupi
dengan aksi penjualan komersial aset nasional misalnya privatisasi BUMN.
8) Penyusunan
struktur moneter-perbankan yang sehat dan hati-hati.
9) Sosialisasi
dan minimalisasi kerusakan lingkungan darat, udara, dan air.
10) Penggiatan kebijakan pembangunan ramah
lingkungan.
Haluan kebijakan
pembangunan nasional Indonesia seharusnya tidak melenceng dari asas ekonomi
kerakyatan. Refleksi pembangunan yang berkerakyatan dapat tercermin dari triple
track development, yaitu ;
1) Pro-poor
development : investasi proyek pembangunan harus
menyelesaikan kemiskinan supaya pendapatan rakyat bisa meningkat.
2) Pro-job development :
lapangan pekerjaan harus dirangsang oleh pemerintah agar produktivitas
masyarakat bertambah. Efek samping dari penciptaan kesempatan kerja ialah
penekanan kriminalitas.
3) Pro-growth
development : pembangunan mesti diisi dengan pertumbuhan
ekonomi yang setara dengan kemampuan SDM dan mengelola SDA
4) Triple track
development,
dapat
dijabarkan lebih lanjut menjadi empatStrategi Dasar Pembangunan Ekonomi
Kerakyatan, yaitu:
a. Social
safety net strategy : pengaturan kembali tata cara
kepemilikan danpemanfaatan lahan; penyaluran fasilitas kredit usaha tani,
kreditUMKMK (usaha mikro, kecil menengah, dan koperasi); pembangunan desa
terpadu.
b. Employment
strategy : penitik beratkan semua investasi publik dan privat
keperluasan kesempatan kerja yang produktif; penambahan lapangan kerja untuk
meningkatkan penghasilan dan mengentaskan kemiskinan; pengerahan dan masyarakat
ke kegiatan pemberdayaan ekonomi daerah untuk menyelesaikan masalah urbanisasi
dan ketimpangan antara desa dan kota.
c. Basic-need
strategy : penciptaan angkatan kerja yang kreatif
dan inovatif.
d. Agriculture reform :
revitalisasi pertanian sebagai bagian dan keberagaman pembangunan sektoral yang
perlu diwariskan antargenerasi.
C. Potensi dan Kendala Ekonomi
kerakyatan
Koperasi adalah salah
satu bentuk konkrit dari pelaksanaan ekonomi kerakyatan, koperasi sangat
berpotensi untuk berkembang sebagai bangun perusahaan yang dapat digunakan
sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi
lemah serta membantu dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Hal
ini menunjukan bahwa koperasi memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada satu
sisi pengembangan koperasi telah banyak membuahkan hasil. Tetapi dibandingkan
dengan pelaku ekonomi lainnya koperasi ternyata masih jauh tertinggal.
Ketertinggalan ini disebabkan oleh kendala-kendala yang berasal dari dua
faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang
menjadi penghambat perkembangan koperasi meliputi faktor profesionalitas
pengelolaan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia dan permodalan. Sedangkan
faktor eksternal meliputi faktor iklim politik ekonomi nasional yang kurang
kondusif serta tingkat persaingan yang ketat dengan badan usaha lainnya
Selain koperasi, usaha
kecil juga merupakan bentuk dari ekonomi kerakyatan. usaha kecil memiliki
beberapa potensi diantaranya adalah penyerapan tenaga kerja yang lebih besar
dibandingkan industri besar, mempromosikan potensi sandang dan pangan nusantara
serta saat ini usaha kecil terus membantu pemerintah dalam memajukan
perekonomian masyarakat melalui bertambahnya sektor industri kecil dan menengah
di Indonesia.
Namun usaha kecil belum
mampu mengangkat perekonomian Indonesia yang mengalami kerapuhan, usaha kecil
memiliki beberapa kendala, sama seperti koperasi kendala usaha kecil umumnya
adalah terbatasnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja, menghadapi persaingan
yang ketat dan kemampuan modal yang kecil sehingga tidak mampu menyisihkan
marjin keuntungan untuk membayar asuransi atau cadangan guna menghadapi kondisi
tak terduga,seperti bencana. Praktis, semua risiko akibat bencana harus
ditanggung sendiri. Selain itu usaha kecil kurang mendapat prioritas dalam
pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah, yang mendapat prioritas
dalam pembangunan adalah sektor modern seperti industri besar dan menengah,
sektor jasa seperti keuangan, perbankan, perdagangan eceran dengan skala besar
dan lain-lainnya.
Pemerintah berharap pertumbuhan
usaha pada sektor modern ini akan menyebarkan manfaat ekonomi berupa kebutuhan
input atau pasokan output pada sektor lainnya terutama yang dianggap memiliki
potensi pertumbuhan rendah. Kebutuhan faktor input yang timbul tersebut dapat
berupa penyerapan tenaga kerja, bahan mentah, bahan penolong, yang diharapkan
bisa dipasok dari sektor tradisional yang diidentisikasikan kurang potensi
untuk berkembang.
Namun kenyataannya,
setelah berbagai fasilitas perijinan dan fasilitas kredit diperoleh usaha-usaha
besar dan menengah di sektor modern ini, tidak terlihat adanya manfaat ekonomi
yang cukup besar. Tingkat pengangguran angkatan kerja baik di kota maupun di
pedesaan yang sangat besar menunjukkan bahwa sektor modern tidak mampu
menciptakan nilai tambah melalui penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan
tersebut dicapai dengan menggunakan banyak faktor input yang diimpor , sehingga
pemanfaatan output sektor tradisional tidak banyak terserap. Tingkat upah di
sektor modern terutama di wilayah perkotaan sangat rendah, sehingga kehidupan
sosial ekonomi masyarakat perkotaan ditandai oleh dualisme status sosial
ekonomi masyarakat yang cukup mencolok.
Di satu pihak dijumpai
kelompok minoritas dengan status social ekonomi yang tinggi seperti di negara
maju, sementara di lain pihak terdapat kelompok mayoritas dengan kondisi
ekonomi yang serba kekurangan.Kebebasan berusaha yang didukung oleh fasilitas
perijinan, modal, dan manajemen modern, menyebabkan banyak produk-produk
industri besar dan menengah mendesak keberadaan produk yang dihasilkan oleh
industri kecil dan kerajinan rakyat, begitu banyak kendala yang dihadapi oleh
usaha-usaha kecil, pemerintah perlu membentuk suatu solusi untuk hal ini
sehingga terbentuk pemerataan kesejahteraan sektor usaha kecil, menengah dan industri
besar dan kelompok minoritas dan mayoritas tersebut dapat terhapus.
III
PENUTUP
Sistem perekonomian kerakyatan adalah sistem yang digunakan
oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada
di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan
dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian
terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk
mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada
perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan.oleh karena itu system perekonomian akan sejalan dengan kerakyatan.
Daftar Pustaka